DPRD Fraksi GOLKAR Berpendapat Kebijakan Mobil Murah Seharusnya Dikaji Ulang

DPRD Fraksi GOLKAR Berpendapat Kebijakan Mobil Murah Seharusnya Dikaji Ulang

Salah satu anggota Komisi V DPR RI, Hetifah Sjaifudian dari partai golkar menyampaikan bahwa menurutnya, pemerintah harus memberikan jaminan warga bebas bergerak atau bermobilitas. Dalam hal ini, apa yang disampaikannya sejalan dengan amanah konstitusi yang mana tugas pemerintah yaitu menyediakan transportasi publik bagi warganya.

Kalimat yang Hetifah Sjaifudian sampaikan dalam diskusi “Mobil Murah Diuji, Transportasi Layak Dinanti” ini seolah memberi gambaran bahwa wacana mengenai mobil murah sebaiknya memang dikaji kembali. Hal ini dikarenakan perlu dipahami bahwa dibandingkan dengan mobil pribadi yang murah, sebenarnya warga, terutama warga ibu kota lebih transportasi umum yang aman, nyaman, dan tentunya terjangkau.

Kebijakan Mobil Murah Seharusnya Dikaji Ulang

Karena pemahaman mengenai mobil pribadi murah sebenarnya bukanlah prioritas lantaran hal tersebut bukanlah kebutuhan dasar warga masyarakat saat ini. Senada dengan apa yang disampaikan oleh salah satu anggota komisi V DPR RI tersebut di Warung Daun yang terletak di Cikini Jakarta itu, mobil murah justru akan semakin menambah kemacetan karena semua orang beralih menggunakan kendaraan pribadi sementara jalan tidak mengalami penambahan.

Oleh karena itulah, jika hendak meningkatkan hak mobilitas warga masyarakat, maka sebenarnya peningkatan kenyamanan dan terutama jadwal kendaraan umum yang tepat seharusnya menjadi sorotan yang lebih penting. Karena dampak mobil murah tampaknya akan menimbulkan lebih banyak efek negatif dibandingkan positifnya.
Kelebihan Dan Kekurangan Kebijakan Mobil Murah

Kelebihan Mobil Murah

Memang, mobil murah ini tak selamanya memiliki efek negatif, namun juga pastinya memiliki efek positif bagi masyarakat. Misalnya, dengan banyaknya warga yang memiliki mobil maka pajak negara yang didapatkan dari bidang ini pastilah akan meningkat. Selain itu, mobil murah ini juga akan terasa membantu sekali bagi warga dengan perekonomian menengah yang ingin memiliki mobil namun memiliki dana yang terbatas.

Selain itu, dengan banyaknya orang yang berpindah dari kendaraan roda dua ke kendaraan roda empat yang murah dari Indonesia ini pastinya mencegah masuknya mobil murah dari luar negeri seperti Thailand yang memang sudah lebih dahulu memiliki produk mobil murah.

Kekurangan Mobil Murah

Namun sebenarnya kelebihan yang dimiliki mobil murah di indonesia ini masih memiliki beberapa kekurangan dan efek negatif yang akan timbul secara berkepanjangan jika tidak diperhatikan dengan baik. Hal pertama tentunya dengan semakin banyaknya kendaraan milik pribadi, volume kendaraan yang turun ke jalan pun akan meningkat tajam. Dan peningkatan drastis tanpa adanya prasarana pendukung jelas akan menimbulkan kemacetan parah.

Kepadatan lalu lintas yang mengancam masa depan dan kemacetan ini jelas harus benar-benar dipikirkan karena hal ini sangat mengganggu mobilitas warga modern yang dituntut terus bergerak. Dan tentunya selain volume kendaraan meningkat, konsumsi bahan bakar minyak pastinya ikut melonjak. Hal ini tentu berbahaya bagi kelangsungan alam dan sumber daya.

Dampak buruk lainnya, peminat angkutan umum seperti angkot dan bus pastinya akan menurun. Padahal angkutan ini banyak sekali digunakan sebagai mata pencaharian dan penopang ekonomi warga masyarakat menengah ke bawah. Sebagai pemerintah tentunya harus memperhatikan dampak ini agar kebijakan mobil murah tak hanya dirasakan sebagian golongan orang saja.

Hetifah Sjaifudian yang juga merupakan politisi Partai Golkar ini juga tidak setuju jika mobil murah dianggap prioritas. Selain mengganggu mobilitas, ia juga mempertanyakan apa gunanya kebijakan ini. Jelas-jelas kebijakan mobil murah ini sama sekali tidak memperhatikan kepentingan rakyat miskin. Karena mereka yang tingkat perekonomiannya menengah ke bawah tidak akan mampu membeli mobil ‘murah’ dengan harga jual 70-an juta rupiah per unit.

Oleh karena itulah, kebijakan mengenai mobil murah ini memang masih harus dikaji ulang oleh Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, dan Kementerian ESDM. Dengan kajian yang lebih komprehensif, maka dampak negatif yang mungkin muncul bisa dihindari atau diminimalisir.

Sumber
http://otomotif.rmol.co/read/2013/09/28/127276/DPR:-Mobil-Murah-Melanggar-Hak-Mobilitas-Warga-

Fraksi Golkar Minta Kasus Investasi Bodong Pulsa PT MGI Segera Dilimpahkan dari Bareskrim ke Kejagung

Kasus Investasi Bodong PT MGI Dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejagung

Maraknya kasus investasi bodong di Indonesia membuat para penegak hukum semakin geram. Banyak sekali pelaku investasi bodong yang berpura-pura membuat investasi bisnis yangs memiliki banyak peminat mulai dari investasi bisnis makanan, jasa bahkan hingga bisnis stok pulsa. Salah satunya yang sedang banyak sekali diperbincangkan adalah kasus investasi bodong oleh PT Mione Global Indonesia (MGI) yang sudah memakan banyak korban penipuannya. PT MGI merupakan perusahaan dengan investasi bodong yang berkedok bisnis pulsa HP dan listrik dan sudah memakan korban kurang lebih 11.800 orang dengan kerugian yang diperkirakan hingga 400 M. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani lebih lanjut oleh pihak yang berwajib. Bahkan sudah terdengar kabar terbaru dari kelanjutan kasus ini bahwa pihak Bareskrim Polri sudah melimpahkan secara penuh keputusan mengenai kasus tersebut kapada Kejaksaan Agung.

Bahkan Jaksa telah menyatakan kelengkapan kasus alias P21 berkaitan dengan kasus yang menjerat PT Mione Global Indonesia (MGI) mengenai investasi bodong ini. Pihak polisi yang bertanggungjawab atas kasus tersebut menetapkan hal itu dengan diperolehnya 2 tersangka yang juga telah diperjelas oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Brigjen Agung Setya yang ditemui pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 di Kantor Bareskrim Jakarta Pusat tersebut menyatakan bahwa kasus investasi bodong stok pulsa yang mengenai PT MGI tersebut sudah lengkap dengan dinyatakan P21 maka dari itu 2 tersangka yang melakukan hal tersebut sudah diserahkan kepada jaksa untuk diberi hukuman yang berlaku sesuai dengan perbuatannya.

Meski sudah ada 2 tersangka yang ditemukan, Brigjen Agung Setya melanjutkan bahwa pihaknya masih mencari satu orang tersangka lagi yang belum mereka tangkap. Setelah diselidiki, ternyata pelaku lainnya bukan seorang warga Indonesia namun seorang pendatang yang memiliki kewarganegaraan Malaysia dengan inisial KWC. Polisi akan terus mencari KWC sampai tertangkap karena ia merupakan tersangka utama dibalik kasus investasi bodong PT MGI ini. Agung menyatakan bahwa pihak polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pencarian sampai pelaku dapat mereka tangkap. Setelah tertangkap nanti tentunya mereka akan melakukan proses hukum kepada KWC tersebut dan terakhir diserahkan kepada Jaksa untuk menentukan hukuman yang sesuai. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang ada dibalik kasus ini yaitu DH, ES dan KWC, meski saat ini dua diantaranya sudah ditangkap dan salah satu pelaku masih dalam status buronan.

Ketiga tersangka akan dikenakan hukuman penjara paling lama sekitar 10 tahun dan bisa juga ditambah dengan denda paling banyak berkisar 10 miliar rupiah karena telah melanggar UU No 7 tahun 2014 pada pasal 105 J Pasal 9 yang mengatur tentang Perdagangan. Ketika ditanyai lebih lanjut mengenai proses penyelidikan yang telah mereka lakukan, Agung enggan menjelaskan hal tersebut karena mengkhawatirkan jika pelaku akan mengetahui strategi yang mereka miliki dan akan mencari cara untuk menghindari tangkapan mereka. Selain itu, ketika ditanyai tentang aset sebesar 20 M yang dialirkan ke Hongkong para tersangka dalam kasus PT MGI dan juga disebut-sebut merupakan hasil yang mereka peroleh dari investasi bodong tersebut, Agung menyatakan jika hal itu masih harus melewati proses yuridis hukum secara internasional yang lumayan memakan waktu. Karena, aset tersebut berada diluar wilayah Indonesia yang tentunya jika sudah bukan lagi dalam wilayah ini maka harus diproses secara internasional untuk megetahui hasilnya.

Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar bukan stok pulsa
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3771467/bareskrim-limpahkan-kasus-investasi-bodong-pt-mgi-ke-kejagung