JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Pemilu belum menyepakati soal rumusan penetapan caleg guna menjamin keterwakilan perempuan di parlemen. Namun Panja sudah satu suara soal angka keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Ide keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sudah disepakati. Namun, beberapa usulan mengenai perincian pelaksanaannya masih akan dibahas,” kata Ketua Panja RUU Pemilu, Taufik Hidayat, usai memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/1).

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Parlemen Disepakati

Usulan yang menjadi perdebatan adalah perimbangan Caleg wanita dan Pria di dua nomor urut teratas masing-masing partai. Selain itu formulasi 30 persen caleg perempuan di setiap Dapil.

“Kami usul formulasi 30 persen caleg perempuan dari setiap daerah pemilihan,” kata anggota Panja dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin.

Usulan tersebut sempat ditolak oleh anggota Panja dari Fraksi PPP, Ahmad Yamin. Dia beralasan bahwa sulit untuk mendapatkan caleg wanita yang kompeten di setiap daerah pemilihan.

“Secara ide tentu kami mendukung, namun formulasi penetapan 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan tentunya akan memberatkan partai, terutama yang tidak memiliki basis massa di daerah tertentu,” kata Yamin.

Sementara itu jumlah anggota legislatif perempuan di Senayan saat ini hanya 18 persen atau berjumlah 103 orang dari 560 anggota DPR. []