Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memberikan teguran kepada tujuh stasiun televisi nasional masing-masing Global TV, TPI, Trans 7,Trans TV, Indosiar dan TV One.
Pasalnya, ketujuh stasiun televisi tersebut dinilai telah menayangkan reality show tidak mendidik. “Dari pencermatan kami,acara yang ditayangkan melanggar kode etik siaran yang diatur dalam Peraturan KPI No 2/2007 dan Peraruran KPI No 3/2007 tentang Program Perilaku Penayangan dan Standar Program Siaran (P3-SPS),” terang anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Zaenal Abidin Petir, kemarin.
Dia menyebutkan,acara Jejaka Petir yang ditayangkan Global TV pukul 16.00 WIB menampilkan adegan sadis dan berbahaya.Misalnya, lidah disetrum alat penyengat nyamuk dan menghirup bubuk mrica. Begitu juga acara 3D Show yang ditayangkan Indosiar, dinilai menampilkan tarian vulgar dan seronok oleh Trio Macan.Trio pedangdut itu banyak mengumbar eksploitasi tubuh, ditambah pakaian yang dikenakan sangat tidak etis untuk dilihat anak-anak.
Sementara,Lativi Media Karya (TV One) menayangkan Telusur yang mengangkat topik Caleg Gantung Diri. KPID menyoal rekonstruksi secara detail caleg DPRD Kota Banjar atas nama Sri Haryati dari PKB yang tewas gantung diri.
‘’Runtutannya sangat detail,mulai dari murung, bawa selendang masuk ke gubung,lalu mengikat pada kayu belandar, sampai cara menggantung. Dan tergambar, tubuh yang tak bernyawa tergelantung. Jelas sangat melanggar aturan,’’ ujarnya. Pihaknya juga memberikan teguran keras kepada TPI yang menayangkan Curhat Bersama Anjasmara. Acara yang diputar setiap Sabtu dan Minggu,pukul 17.00 tersebut mengumbar caci maki, konflik antarkeluarga sampai pertikaian fisik.
‘’Yang kami sesalkan itu umpatan dan makian yang seharusnya tak layak tayang.Ada pula sesama perempuan saling adu tarik-tarikan rambut.Jelas tak etis untuk dilihat,’’ ungkap dia. Zaenal mengaku mempersoalkan reality show tersebut karena merupakan acara faktual, namun sudah kelewat aturan. (sindo)
Silahkan posting komentar Anda