Transparansi Dana Kampaye – Suara Golkar, Suara Rakyat http://www.golkar.or.id Golkar Bangkit, Golkar Jaya, Golkar Menang! Mon, 19 Mar 2018 13:13:24 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.2.1 Politisi Golkar Hetifah Berharap Ada Transparansi Sumber Dana Kampaye dan Penggunaanya http://www.golkar.or.id/content/news/berita/politisi-golkar-hetifah-berharap-ada-transparansi-sumber-dana-kampaye-dan-penggunaanya Mon, 19 Mar 2018 13:13:24 +0000 http://www.golkar.or.id/?p=1350 Politisi Golkar Hetifah Berharap Ada Transparansi Sumber Dana Kampaye dan Penggunaanya

Politisi Golkar Hetifah Berharap Ada Transparansi Sumber Dana Kampaye dan Penggunaanya

Sebentar lagi Indonesia akan diramaikan dengan peseta Pilkada 2018 dimana hadir para pemimpin baru di setiap daerah. Legislator Partai Golkar yakni Hetifah Sjaifudian angkat bicara mengenai penggunaan dana yang dipergunakan untuk kegiatan kampanye. Ia menegaskan apabila sistem transparansi serta akuntabilitas terhadap penggunaan dana kampanye sangatlah penting. Ia juga menyarankan agar setiap calon pemimpin yang maju dalam Pilkada mau menggunakan sistem tersebut agar semua dananya jelas akan lari kemana. Hal itu juga sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada. Di dalamnya berisi tentang peraturan apabila setiap pasangan calon di tiap daerah harus menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel berdasarkan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Hetifah juga menambahkan jika seluruh penggunaan dan pembatasan dana kampanye telah diatur sedemikian rupa oleh regulasi dari KPU atau Komisi Permilihan Umum. Kemudian pencatatan serta penghitungannya dilakukan oleh para akuntan menggunakan software akuntansi modern. Salah satu contoh dari penghitungan transparansi dana kampanye yaitu seperti rapat umum yang menggunakan perhitungan jumlah peserta dikalikan frekwensi kegiatan, setelah itu dikalikan lagi dengan standar biaya di setiap daerahnya. Bagi pasangan calon yang ingin menggunakan konsultas, alat peraga kampanye, penyelenggaraan siding umum ataupun khusus telah memiliki biayanya masing-masing. Ia kembali menegaskan jika semuanya telah diatur dalam pasal 12 PKPU mengenai Dana Kampanye. Pembatasan tersebut nantinya ditetapkan oleh pihak KPUD Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan cara koordinasi dengan partai politik yang menyelenggarakan kegiatan kampanye. Ada hukuman jika sampai melanggar peraturan tersebut yaitu berupa pembatalan calon parpol di Pilkada.

Kemudian untuk proses audit setiap pasangan calon akan dilakukan oleh anggota KPU, tepatnya para akuntan menggunakan teknologi canggih software akuntansi. Menurut Hetifah sendiri, pembukuaan dana kampanye sudah dimulai sejak tanggal 15 Februari lalu. Dengan begitu, ia menyarankan agar semua calon menyiapkan dan membuat buku pencatatan seawal mungkin agar prosesnya dapat berjalan cepat dan lancar. Hal ini dikarenakan ada hukuman bagi peserta Pilkada yang telat mengumpulkan catatan dana tersebut yaitu pembatalan. Anggota Golkar sekaligus DPR RI ini juga menjelaskan mengenai pengertian serta tujuan sesungguhnya dari dana kampanye. Dana tersebut merupakan uang yang dipakai untuk keperluan membiayai kegiatan kampanye dari paslon atau pasangan calon. Kampanye sendiri meliputi banyak hal, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, berdialog, debat public, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan dan barang kampanye, pemasangan iklan di media massa dan lain sebagainya.

Asalan utama mengapa diberlakukannya sistem transparansi serta akuntansi ini adalah untuk mencegah tumbuhnya benih-benih tindakan korupsi dari para pasangan calon sekaligus partainya. ICW atau Indonesia Coorruption Watch sebagai pihak yang menentang korupsi mengungkapkan jika sumbangan atau dana kampanye dari pemilu dianggap mampu memicu terjadinya korupsi politik. Kemudian ICW juga menyatakan jika pendanaan kampannye berpotensi menimbulkan masalah serupa seperti pemilu emilihan capres dan cawapres. Misalnya saja penggunaan sumbangan lebih dari batasan maksimal dari 1 miliar menjadi 2,5 milyar dan dari 5 milyar bertambah jadi 25 milyar rupiah. Badan LSM anti korupsi tersebut sangat menyayangkan tidak dibuatnya argumentasi kuat dalam pembahasan UU Pemilu menanggapi kenaikan jumlah dana sumbangan kampanye. Padahal kasus tersebut malah akan membuat partai sekaligus para calonnya akan terpengaruh dengan pembiayaan besar ketimbang mendahulukan kepentingan rakyat Indonesia.

Sumber: https://kumparan.com/mandau-satu/hetifah-tekankan-transparansi penggunaan-dana-kampanye

]]>