Media

Press Release

 
Pernyataan Sikap Fraksi Partai Golkar DPR RI Terhadap Pembiaran Pemerintah atas Aksi Kekerasan dalam Kasus Cikeusik dan Temanggung
9. Februari 2011 - 17:24

KONFERENSI PERS
PERNYATAAN SIKAP FRAKSI PARTAI GOLKAR DPR RI
TERHADAP PEMBIARAN PEMERINTAH
ATAS AKSI KEKERASAN DALAM KASUS CIKEUSIK DAN TEMANGGUNG
(NEGARA LALAI MELINDUNGI WARGANYA)

Negara Indonesia adalah Negara yang majemuk, berdiri diatas perbedan suku, agama dan golongan. Kemajemukan dan kebhinekaan menjadi ciri utama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, di dalam konstitusi dijamin setiap warga bebas memeluk dan menjalankan agama dan keyakinannya masing-masing. Ini artinya, tidak ada satupun kelompok agama yang merasa paling berhak mengatasnamakan kebenaran. Apalagi dengan dalih keyakinan agama, melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap kelompok lain.

Semua harus menyadari bangsa Indonesia dapat berdiri kukuh hingga sekarang karena adanya semangat kebersamaan, kegotong royongan dan tenggang rasa. Sikap luhur ini seharusnya terpatri dalam setiap kelompok, sehingga bangsa ini tidak terjebak pada pertentangan sempit yang merusak sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pilar-pilar bangsa yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, seyogyanya menjadi spirit semua kelompok. Pilar ini yang telah terbukti menjadikan bangsa ini menjadi satu meski berdiri di atas berbagai macam perbedaan.

Atas dasar inilah para pendiri bangsa dalam membentuk Negara ini telah berpikir jauh kedepan tentang tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa membedakan kelompok tertentu. Di dalam wadah NKRI semua kelompok mempunyai kedudukan yang sama.

Secara hukum, kebebasan beragama di Indonesia diatur didalam UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam pasal 29, 28E dan 28I. Prinsip kebebasan beragama juga diatur didalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu juga didasarkan pada Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi menjadi UU No. 12 tahun 2005. Tentunya kebebasan beragama dan HAM ini dibatasi oleh kaidah dan prinsip-prinsip didalam Pasal 28 J UUD 1945 dimana setiap orang dalam menjalankan kebebasannya termasuk hak beragama wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dam memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Namun demikian kebhinekaan bangsa Indonesia saat ini kembali diuji. Penyerangan terhadap warga Ahmadiyah dan kerusuhan Temanggung yang berbau agama menunjukkan kepada kita, bahwa perbedaan bagi sebagian kelompok masih dianggap sebagai sumber pertentangan. Bahkan dijadikan dasar untuk membunuh dan menindas kelompok lain.

Masih terlihat jelas, bahwa perbedaan agama masih dianggap sebagai sebuah pertentangan. Seharusnya, perbedaan itu dijadikan sebagai alat pemersatu karena sesungguhnya perbedaan itu adalah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Semua agama secara jelas mengajarkan cinta, kasih sayang dan kedamaian kepada sesama umat manusia. Dalam konteks ini, dalam menghadapi perbedaaan apapun harus didialogkan untuk dicarikan titik temu karena selain perbedaan pasti lebih banyak persamaan.

Kejadian penyerangan Cikeusik dan kerusuhan Temanggung yang berbau agama menunjukkan kegagalan negara yang berulang kali dalam membina kemajemukan dan menjaga kerukunan umat beragama, sekaligus kegagalan negara dalam melindungi setiap warga negara seperti diamanatkan dalam konstitusi. Berbagai kekerasan tersebut sekaligus mengancam empat pilar negara yaitu : Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Terlepas dari adanya UU No. 1/PNPS/1965 juncto UU. No 5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama bukan berarti tindak kekerasan merupakan suatu yang halal dan sah dimata hukum untuk dilakukan. Tetap kekerasan dan penganiayaan terhadap siapapun adalah bentuk pelanggaran hukum dan harus diusut serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konstitusi negara kita mengamanahkan kepada negara untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia tanpa melihat perbedaan satu sama lainnya. Oleh karena itu Fraksi Partai GOLKAR DPR-RI berpendapat, Pemerintah sebagai pemegang instrumen koersif berkewajiban dan bertanggungjawab menjadikan setiap warga negara merasa nyaman dan aman hidup dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah memiliki hak memaksa agar setiap warga negara tunduk kepada konstitusi negara. Negara juga harus menggunakan kekuatannya agar setiap warga negara menjunjung tinggi hukum. Dengan demikian masyarakat akan terbiasa menjadikan hukum sebagai acuan penyelesaian setiap masalah yang berkembang di masyarakat.
Oleh karena itulah, dalam kerangka tersebut maka FPG DPR-RI menyatakan sikap :

1. Fraksi Partai Golkar DPR RI mengutuk aksi kekerasan di Cikeusik dan Temanggung yang mengatasnamakan agama.

2. Fraksi Partai Golkar DPR RI meminta pemerintah dan aparat keamanan mengusut secara tuntas dan menyeluruh atas kejadian di Cikeusik dan Temanggung.

3. Fraksi Partai Golkar DPR RI menilai bahwa pemerintah telah abai dalam menjaga dan menjalankan amanat konstitusi Negara RI mengenai HAM warga negara dalam menjalankan ibadah dan kewajiban pemerintah dalam memberi perlindungan keamanan bagi warga Negara.

4. Fraksi Partai Golkar DPR RI merasa bahwa pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya aksi-aksi kekerasan, terutama yang mengatasnamakan agama. Pemerintah tidak sungguh-sungguh mencegah terjadinya kekerasan padahal potensi terjadinya aksi kekerasan tersebut sudah dideteksi oleh aparat keamanan jauh hari sebelumnya.

5. Fraksi Parta Golkar DPR RI melalui Poksi III akan memanggil Kapolri beserta Pihak lainnya yang Terkait untuk menjelaskan penyebab serta ketidakmampuan mereka dalam menangani amuk massa dan kekerasan yang berbau SARA.

6. Fraksi Partai Golkar DPR RI melalui Poksi I, III, dan VIII mendorong dibentuknya Komite bersama untuk memantau, mengantisipasi, serta menanggulangi aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama, dengan melibatkan pihak kepolisian, badan-badan intelijen, tokoh agama, anggota DPR, dan pemerintahan dalam negeri agar kejadian serupa tidak terulang lagi dimasa mendatang.

7. Fraksi Partai Golkar DPR RI akan mengambil inisiatif untuk meningkatkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung menjadi Undang-Undang tentang Kerukunan Antar Umat Beragama. Hal ini penting agar masalah kerukunan antara umat beragama mempunyai pijakan yang kuat.

8. Fraksi Partai Golkar DPR RI mengimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk tidak terprovokasi dan senantiasa menjaga kerukunan antar umat beragama.

Demikianlah pernyataan sikap Fraksi Partai GOLKAR DPR RI, mudah-mudahan menjadi ikhtiar bagi terpeliharanya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rukun, aman, damai dan harmonis berdasarkan Pancasila.

Jakarta, Rabu 9 Februari 2011
Fraksi Partai GOLKAR DPR RI