KPK Periksa Pengurus Partai Golkar yang Menghalangi Penyidikan e-KTP

KPK Periksa Pengurus Partai Golkar yang Menghalangi Penyidikan eKTP Menggunakan Pulsa

Banyak sekali kasus penipuan yang terjadi di Indonesia dengan berbagai macam modus misalnya penipuan dalam bisnis pulsa ppob. Selain itu, ada juga kasus penipuan lain yang lebih besar lagi seperti penipuan terhadap uang rakyat atau yang lebih dikenal dengan kasus korupsi. Kasus korupsi e-KTP memang masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Banyak sekali permasalahan yang muncul sebagai dampak dari permasalahan korupsi yang cukup besar ini. banyak sekali lika-liku perjalanan penyidikan anggota KPK dalam memecahkan kasus ini hingga melibatkan banyak orang terkait. Salah satunya adalah Zulhendri yang merupakan salah satu anggota dan juga sebagai pengurus DPPdari salah satu partai besar di Indonesia yaitu Partai Golkar. Zulhendri sendiri kini telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada hari Selasa tanggal 7 November 2017. Ia terlibat karena melakukan percobaan dalam menghalangi KPK untuk memeriksa para tersangka terkait kasus e-KTP tersebut. Kali ini Zulhendri diperiksa lantaran dianggap pernah menjadi penghalang dalam proses penyidikan kasus yang cukup banyak melibatkan banyak orang ini.

Selain itu ia juga diduga memberikan pernyataan palsu yang berkaitan dengan kasus e-KTP ini. Dugaan lainnya adalah menghalangi proses persidangan yang melibatkan 2 terdakwa yaitu Sugiharo dan juga Irman. Febri Diansyah sebagai perwakilan dan juga sekaligus Juru Bicara dari KPK mengatakan bahwa Zulhendri yang merupakan saksi telah diperiksa oleh tim KPK untuk tersangka yang bernama Markus Nari. Sebelum Zulhendri, KPK juga telah memeriksa saksi lainnya yang berkaitan dengan kasus ini yaitu Yorris Raweyai. Yorris juga merupakan salah satu politikus Indonesia yang berasal dari partai yang sama dengan Zulhendri yaitu Partai Golongan Karya. Yorris diperiksa oleh tim penyidik dengan status saksi terhadap kasus korupsi e-KTP ini. Ia telah menjalani pemeriksaan selama satu minggu ini dengan jumlah 2 kali pada hari Selasa tanggal 31 Oktober dan Jumat pada 3 November di tahun 2017 ini. Selain itu, saksi lainnya yang telah diperiksa KPK juga berangkat dari partai yang sama yaitu Rudi Alfonso yang merupakan seorang Ketua Bidang dalam divisi Hukum dan HAM dari Partai Golkar. Dalam pemeriksaan tersebut, Rudi mengelak jika dirinya yang sudah mengatur dan memerintahkan beberapa pihak terkait dalam pencabutan keterangan yang ada pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk kasus korupsi e-KTP ini.

Ia juga menganggap bahwa beberapa pihak yang menyebutkan dirinya terkait dalam kasus ini adalah orang-orang yang tidak benar. Beberapa orang menganggapnya telah menyuruh para saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP ini untuk mencabut keterangan yang mereka berikan di persidangan dengan menyatakan keterangan yang palsu. Elza Syarif yang merupakan seorang pengacara menyebutkan jika Rudi telah memerintahkan para saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP ini untuk mencabut keterangan pada BAP dan memberikan keterangan yang berbanding terbaik dengan kenyataannya. Elza mengetahui hal tersebut ketika ia mendengarkan percakapan rekan sejawatnya, Farhat Abbas yang sedang mengobrol melalui telepon dengan seseorang yang merupakan anggota dari Partai Golkar yang dipanggilnya dengan sebutan Zul. Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Rudi mengatakan hal tersebut merupakan fitnah karena tanpa didasari dengan bukti-bukti yang pasti. Sedangkan Markus Nari yang jupa merupakan politisi dari Partai Golkar, ia mendapatkan dua status dalam kasus korupsi tersebut yaitu kasus karena menghalangi proses penyidikan dan kasus memberikan keterangan palsu di persidangan korupsi pulsa ppob e-KTP.

Sumber: http://medan.tribunnews.com/2017/11/07/pengurus-partai-golkar-yang-rintangi-penyidikan-e-ktp-akhirnya-diperiksa-kpk