Media
VIVAnews - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menanggapi kabar dugaan keterlibatan mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar atas kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aburizal mengatakan, terkait hal itu sebaiknya dalam proses hukumnya tetap menghormati prinsip praduga tidak bersalah. "Harus tetap dihormati prinsip praduga tak bersalah. Ini penting," kata Ical kepada VIVAnews, Rabu 1 September 2010.
Menurutnya, nama-nama yang disebutkan KPK belum bisa disebut bersalah sampai ada ketetapan hukum. Dia juga meminta agar mereka diberi kesempatan melakukan pembelaan.
"Mereka juga harus diberi kesempatan melakukan pembelaan diri," ujarnya.
Menurut Aburizal, Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang sedang mendapat masalah hukum. Dia juga menegaskan jika nantinya mereka tidak terbukti bersalah, maka nama baik mereka juga harus direhabilitasi.
"Nah, jika tidak bersalah, maka harus ada rehabilitasi nama baik mereka," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 26 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
26 Mantan anggota DPR itu adalah:
Partai Golkar
1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp600 juta
2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp250 juta
3. Paskah Suzetta (PSz) Rp600 juta
4. Boby Suhardiman (BS) Rp500 juta
5. Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp600 juta
6. TM Nurlif (MN) Rp550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp150 juta
8. Reza Kamarullah (RK) Rp500 juta
9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp350 juta
10. Hengky Baramuli (HB)
PDIP
1. Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2. Max Moein (MM) Rp500 juta
3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4. Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5. Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6. Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8. Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9. Budiningsih (B) RP500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12. Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13. Soewarno (S) Rp500 juta
14. Matheos Pormes (MP) Rp350 juta
PPP
1. Sofyan Usman (SU) Rp250 juta
2. Daniel Tandjung (DT) Rp500 juta.
Dian Widiyanarko
Sumber: VIVAnews.com